Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kita menunaikan segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya. Shalat lima waktu adalah salah satu kewajiban paling dasar seorang muslim yang harus ditunaikan dimanapun ia berada. Meski berada di kendaraan semisal mobil sekalipun, seorang muslim tak boleh meninggalkan shalat lima waktu. Lantas bagaimana cara shalat di mobil? Simak selengkapnya hanya di artikel ini.
Bolehkah Shalat di atas Kendaraan?
Dalam aktivitas sehari-hari, barangkali akan ada masanya seorang muslim melakukan perjalanan jauh atau safar menggunakan kendaraan. Perjalanan yang jauh bisa dipastikan memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga sangat mungkin waktu shalat telah tiba namun masih berada di dalam kendaraan dan tidak memungkinkan untuk berhenti. Lantas, bagaimana hukum shalat di kendaraan? Bolehkah?
Perlu diingat, Allah telah memberikan kemudahan dalam beragama agar manusia mampu menunaikan segenap perintahNya tanpa bersusah payah. Allah tidak ingin hambaNya merasa kesulitan dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya. Sehingga tak boleh ada prasangka bahwa Allah mempersulit hamba-hambaNya. Hal ini telah Allah sampaikan dalam firmanNya,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (Surah Al Baqarah ayat 185)

Kemudahan ini juga terjadi dalam perkara shalat di atas kendaraan. Dalam hadits dijelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan shalat di atas kendaraan, hanya untuk shalat sunnah. Adapun shalat fardhu, maka beliau turun terlebih dahulu dari kendaraan lalu baru menunaikannya. Hal ini termaktub dalam hadits riwayat Imam Al Bukhari dari Jabir bin Abdullah,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun apabila ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan lalu menghadap kiblat.” (HR. Al Bukhari no. 400).
Jadi, hukum asalnya boleh melaksanakan shalat di atas kendaraan namun untuk shalat sunnah. Adapun shalat fardhu maka Rasulullah mencontohkan untuk dilaksanakan tidak di atas kendaraan dan menghadap kiblat, Namun bagaimana bila benar-benar tidak bisa turun dari kendaraan karena keadaan yang memaksa demikian? Misal berada di dalam pesawat, di atas kereta api atau di atas mobil dan terkena macet total?
Jika misalnya khawatir waktu shalat akan segera berakhir maka bisa memilih melakukan shalat fardhu di atas kendaraan. Namun perlu diperhatikan, tidak boleh melaksanakan shalat di atas kendaraan diluar waktu shalat. Seperti misalnya subuh yang memiliki waktu cukup sempit, maka tetap wajib dilakukan di waktunya.
Kebolehan shalat ini didasarkan kesepakatan para ulama mengenai sahnya shalat di atas kapal (karena kapal sudah ada di masa Nabi). Karenanya boleh hukumnya shalat di mobil karena macet yang tak terkirakan.
Syarat-syarat Bolehnya Shalat di atas Kendaraan
Adapun bolehnya shalat di kendaraan tetap harus memenuhi beberapa syarat-syarat sebagaimana disampaikan di atas. Adapun syarat-syarat bolehnya shalat di atas kendaraan adalah sebagai berikut,

1. Tak Dapat Turun dari Kendaraan
Adapun syarat pertama yang harus ada agar seseorang dapat melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan ialah tidak bisanya seseorang turun dari kendaraan tersebut tersebab tak dapat menghentikan laju kendaraan, karena terjebak macet dan sebagainya sementara waktu shalat akan berakhir. Apabila terjadi demikian, maka boleh melakukan shalat di atas kendaraan.
2. Tak Ada Pemberhentian yang Layak
Hal kedua yang menjadi alasan seorang muslim dapat shalat di kendaraan adalah karena sepanjang perjalanan tidak ada tempat pemberhentian yang layak dan aman guna menunaikan shalat wajib. Hal ini biasanya terjadi manakala kendaraan yang ditumpangi berupa kapal atau pesawat terbang.
3. Tak Ada Air Tuk Berwudhu
Apabila tidak ada air untuk berwudhu maka dibolehkan untuk melakukan tayamum. Biasanya saat naik kendaraan semisal naik travel, bus, mobil pribadi atau kapal kecil tidak ada wastafel atau toilet kecil sehingga dibolehkan untuk bertayamum. Ketika bertayamum, Anda perlu memperhatikan tata cara tayamum yang tepat sesuai syariat.
Tata Cara Shalat di Mobil dan Kendaraan Lainnya
Apabila Anda berada dalam kendaraan dan tidak dapat berhenti untuk melaksanakan shalat, maka diperbolehkan untuk shalat di dalam kendaraan. Namun untuk dapat melaksanakan shalat di kendaraan ada cara-cara yang perlu diperhatikan. Seperti misal dalam kendaraan travel antar kota, seseorang tidak memungkinkan untuk shalat dengan berdiri sehingga diberi keringanan shalat dengan cara duduk dan sebagainya.

Maka bagi Anda yang sedang melaksanakan perjalanan jauh, ada beberapa tips dan cara shalat di kendaraan yang perlu diperhatikan dengan seksama.
- Duduk di kursi kendaraan, berniat shalat lalu takbiratul ihram
- Tangan bersedekap sebagaimana shalat biasa. Membaca doa iftitah, al fatihah, surah pendek
- Ketika rukuk, lakukan dengan sedikit membungkuk ke depan, namun masih posisi duduk
- Posisi i’tidal sebagaimana posisi berdiri
- Melakukan sujud dengan posisi badan membungkuk ke depan, lebih rendah dari posisi rukuk
- Duduk diantara dua sujud, tasyahud awal dan tasyahud akhir sebagaimana posisi i’tidal, yaitu duduk sempurna
- Salam dengan menoleh ke kanan dan kiri sebagaimana shalat biasa
- Dzikir dan doa selepas shalat
Demikian beberapa pembahasan mengenai hukum shalat di kendaraan dan cara-cara shalat di dalam kendaraan seperti mobil, pesawat dan kapal. Setelah menyimak artikel ini harapannya Anda sudah tidak khawatir lagi ketika sedang traveling. Sebab, pada dasarnya agama hanya menghendaki kemudahan pada segenap persoalan. Mulai dari shalat, infaq, sampai dengan berhaji sekalipun.
Bagi Anda yang hendak traveling, jangan lupa memperhatikan beberapa tips traveling agar traveling Anda aman dan nyaman. Semoga traveling Anda menyenangkan, sampai jumpa.